Wakil Pansus DPRD Promal : Dokumen LKPJ Gubernur TA. 2020 Tidak Ikuti Format Pemendagri ” di Anggap Cacat Administrasi
Ambon. KoranTekad.id. salah Dokumen Laporan keterangan Pertanggungjawab Gubernur Maluku Tahun 2020 2020 tidak mengikuti format pemendagri nomor 18 Tahun 2020 ,sehingga di anggap cacat adminstrasi.selain itu juga , tidak mencantumkan pencapain indikator utama daerah Provinsi Maluku dalam dokumen LKPJ,itu sulit bagi dirinya dan fraksi Golkar menilai pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam memenuhi target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Karena dokumen LKPJ ini keluar dari format Permendagri no 18 tahun 2020 ,banyak keterangan yang dijelaskan dalam dokumen dan tidak bisa ditanggung jawabkan,
berbagai alasan kebijakan keuangan yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam kondisi pandemi cofid-19.Dan Dapat dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi, terutama pada kelompok OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dimaksudkan adalah PUPR ,banyak domenklatur yang dilakukan penyebaran secara gelondongan tidak ada perincian kinerja anggaran per item yang bisa dipahami .apalagi dokumen setebal itu.
Hal seperti tersebut dipaparkan wakil.pansus DPRD Maluku Anos Yermias sekaligus fraksi Golongan Karya Ketua fraksi golkar ( Golkar )di karang panjang Ambon Selasa,4-5-2021

Menurutnya konten dan berbagai persoalan Covid-19 tidak ada satuoun yang mendasari yang dikeluarkan pemerihtah yaitu covid-19 .Olehnya itu dimasukan beberapa aturan yang terlait dengan Civid untuk melengkapi dasar hukum penyususan usulan LKPJ .dan bisa dilihat Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistim keuangan tentang penangan Covid- 19 .” Jelasnya
Dengan demikian terkait dengan hal tersebut, Pansus akan mengundang TAPD untuk membicarakan itu.” Tandasnya ( Ati ).
korantekad.id Koran Tekad Online

