Watubun: Minta BP Kota Ambon Maluku Kembalikan Hak Warga Batalkan Hak Pakai
Ambon korantekad id Anggota Komisi I ” Benhur Watubun meminta Badan Pertanahan Kota Ambon Maluku segerah mengembalikan hak warga yaitu warga Tawiri ,dan membatalkan hak pakai tanah yang sudah diterbitkan kepada TNI Angkatan Udara sebagai bentuk keadilan .
dengan nomor 06 tahun 2010 . Karena di lokasi tersebut adalah milik masyarakat yang diperkuat dengan sertifikat.Pintah Watubun saat rapat di ruang Paripurna, Senin 11/10/2021 bersama BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku perwakilan 250 KK warga Tawiri, Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin Ketua Komisi, Amir Rumra

Pasalnya, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ambon dinilai mengadu domba antara TNI Angkatan Udara dengan 250 KK masyarakat Negeri Tawiri dengan menerbitkan hak pakai lahan kepada TNI AU dengan No 06 tahun 2010 dengan tidak ada batasan waktu. Padahal di lokasi tersebut adalah milik masyarakat yang diperkuat dengan sertifikat.
Penegasan selain Watubun ,juga dari Komisi I lainnya Alimudin Kolatlena meminta BPN bertindak jujur dan adil dengan tidak mengorbankan warga dengan menerbitkan sertifikat bodong yang jelas menyusahkan rakyat.
Kolatlena yakin pihak BPN punya hati nurani, kalau melihat anak anak diintimidasi karena masalah tanah oleh TNI AU padahal itu adalah milik mereka . Di Maluku ini rasa yang dijaga dengan pepatah potong di kuku rasa di daging.
Oleh karena itu, diharapkan kerja bapak -bapak bisa jujur dan adil bagi masyarakat kecil” tegas Ali
Sedangkan Wakil Ketua Komisi I, Yance Wenno menegaskan komisi akan bertemu dengan kementrian untuk meminta mencabut hak pakai yang dikeluarkan BPN Kota Ambon karena masyarakat Tawiri telah hadir lebih dulu menetap jauh sebelum TNI AU ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

