Watubun : ” Tiga Aset Negara “Jadi Problem di Malra Maluku
Ambon.korantekad.id. Tiga Aset menjadi problem di Kabupaten Maluku Tenggara Maluku yakni pandopo ,rumah dinad wakil Bupati sementara ditempati Bupati dan SKB yang sampai dengan saat ini ,ketiga aset tersebut belum di serahkan ke pemerintah kota Tual.Hal tersebut disampaikan Benhur Watubun anggota komisi I DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku Tenggara – Kepulauan Aru kepada beberapa wartawan di kantor DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon Rabu,23-6-2021

Di katakan Watubun , Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara , (Malra) berpendapat, yang di serahkan itu untuk sementara belum ada rumah jabatan, dan bukan suatu kewajiban karena dalam pelaksanaannya ada multi tasfir terhadap Undang-Undang (UU) pasal 13 ayat 7 yang menjelaskan, aset dan dokumen sebagaiamana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 meliputi sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten Malra yang berada dalam wilayah kota Tual.
Sehingga menimbulkan multi tafsir, maka sampai hari ini,ke tiga aset belum diserahkan.Apalagi dalam UU dimaskud dalam pasal 13 ayat 8 juga menysmpaikan apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokuen sebagaimana dimaksud pada ayat 7 tidak dilaksanakan oleh Bupati Maluku Tengara, Gubernur selaku wakil pemerintah wajib melaksanakannya.” Jelasnya
Lanjut Watubun ,padahal persoalan tersebut sudah sampai di Depdagri, untuk itu , DPRD kunjung dengan harapan mencoba menjembatani mungkin bisa diselesaikan dan dalam pelaksanaannya ,kedua daerah masih berpegang pada dasar hukum UU 31 tahun 2007, yang dianggap sebagai panglima untuk menyelesaikan proses itu, di lain sisi, juga kedua daerah harus menerapkan norma dan etika,falsafah leluhur hukum Larvul Ngabal, serta pedoman hidup Ain ni Ain menjadi landasan pemerintah daerah setempat.” Lanjutnya
Menurutnya ,dalam pelaksanaannya, Bupati Malra memiliki political will, dengan menyediakan lahan, tinggal menunggu dana sharing dari tanggungjawab Provinsi seperti apa.dan untuk disiasti dalam APBD,dan itu tanggungjawab pemerintah Provinsi Maluku dan juga sudah di akui pemrov bahwa ada progres penyelesaian aset, dengan disiapkannya lahan hanya saat ini sementara mencari bentuk-bentuk pembiayaan untuk pembangunan rumah dinas.” Ungkapnya
Ditambahkan Watubun ,komisi sudah merekomendasikan itu untuk menganggarkan, tinggal melihat pintu masuk.Dan aset bukan milik daerah, bukan milik siapa tapi milik Negara yang di belanjai oleh APBD masing- masing dan kalau suatu saat daerah itu terhapus maka Negara yang akan mengambil ahli.” Pungkasnya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

