WATUBUN : ‘ TIGA ASET NEGARA “JADI PROBLEM DI MALRA

Watubun : ” Tiga Aset Negara “Jadi Problem di Malra Maluku
Ambon.korantekad.id. Tiga Aset menjadi problem di Kabupaten Maluku Tenggara Maluku yakni pandopo ,rumah dinad wakil Bupati sementara ditempati Bupati dan SKB yang sampai dengan saat ini ,ketiga aset tersebut belum di serahkan ke pemerintah kota Tual.Hal tersebut disampaikan Benhur Watubun anggota komisi I DPRD Provinsi Maluku   Dapil Maluku Tenggara – Kepulauan Aru kepada beberapa wartawan di kantor DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon Rabu,23-6-2021
Di katakan Watubun , Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara , (Malra)  berpendapat, yang  di serahkan itu untuk sementara  belum ada rumah jabatan, dan  bukan suatu kewajiban  karena dalam pelaksanaannya ada multi tasfir terhadap Undang-Undang (UU) pasal 13 ayat 7 yang menjelaskan, aset dan dokumen sebagaiamana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 meliputi sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten Malra yang berada dalam wilayah kota Tual.
Sehingga  menimbulkan multi tafsir, maka sampai hari ini,ke tiga  aset belum diserahkan.Apalagi dalam UU dimaskud dalam pasal 13 ayat 8 juga menysmpaikan  apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokuen sebagaimana dimaksud pada ayat 7 tidak dilaksanakan oleh Bupati Maluku Tengara, Gubernur selaku wakil pemerintah wajib melaksanakannya.” Jelasnya
Lanjut Watubun ,padahal persoalan tersebut  sudah sampai di Depdagri, untuk itu , DPRD kunjung  dengan harapan  mencoba menjembatani  mungkin bisa diselesaikan dan dalam pelaksanaannya ,kedua daerah masih berpegang pada dasar hukum UU 31 tahun 2007, yang dianggap sebagai panglima untuk menyelesaikan proses itu,  di lain sisi, juga kedua daerah  harus menerapkan norma dan etika,falsafah leluhur hukum Larvul Ngabal, serta  pedoman hidup Ain ni  Ain menjadi landasan  pemerintah daerah  setempat.” Lanjutnya
Menurutnya ,dalam pelaksanaannya, Bupati Malra memiliki political will, dengan menyediakan lahan, tinggal menunggu dana sharing dari tanggungjawab Provinsi seperti apa.dan untuk disiasti  dalam APBD,dan  itu tanggungjawab pemerintah Provinsi Maluku dan juga sudah di akui  pemrov bahwa  ada progres penyelesaian aset, dengan disiapkannya lahan  hanya saat ini sementara mencari bentuk-bentuk pembiayaan untuk pembangunan rumah dinas.” Ungkapnya
Ditambahkan Watubun ,komisi sudah  merekomendasikan itu untuk  menganggarkan, tinggal melihat pintu masuk.Dan  aset  bukan milik daerah, bukan milik  siapa tapi milik Negara  yang di belanjai oleh APBD masing- masing  dan kalau suatu saat daerah itu terhapus maka Negara yang akan mengambil ahli.” Pungkasnya ( Ati).

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *