Ambin.Korantekad.id.Aksi palang jalan dilakukan warga Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (24/3/2022) sebagai aksi protes terhadap rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Ambon berhasil dibuka setelah Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH.,M.Hum menemui warga untuk mediasi secara langsung.Bertempat di Masjid An Nur, Negeri Batu Merah.
Dalam pertemuan Kapolda Maluku meminta waktu untuk mempelajari akar permasalahan sengketa lahan yang terjadi hingga pada proses pengadilan Dan akan berkoordinasi dan mendorong pihak-pihak terkait untuk kembali duduk bersama dan mediasi.Biarkan proses hukum tetap berjalan, Dan kami akan memberikan saran dan masukan. mendengar bukan berarti mencampuri tetapi mendengar untuk mengetahui akar permasalahan. Kita harus menciptakan image bahwa Maluku ini aman dan damai.Serta meminta
warga untuk membuka blokade jalan. Sebab, hal itu sudah merugikan masyarakat lain yang akan melakukan aktivitasnya.
“Jangan tutup dan ganggu jalan umum. Selesaikan melalui proses hukum dan lakukan upaya-upaya hukum sesuai aturan.
Pertemuan Ka Polda Maluku tersebut, mendapat tanggapan dari organisasi, Lembaga Bantuan Amatir reformasi Indonesia Perwakilan Ambon Basri Sastro Dan juga sebagai Kuasa Hukum Ruben Rehatta
Menurut Ketua Devisi Perdata Basri Satro dalam jumpa pers Kamis, 24 Maret 2022 bertempat kantor LBH – Ari Ambon menyampaikan ,sesuai sprint yang diterbitkan pihak polres ada sekitar 500 personil yang tergabung Brimob dan Polres Ambon siap mengamankan eksekusi di beberapa titik di Desa Batu merah kota Ambon Kecamatan Sirimau Kamis,24 Maret 2022 , namun gagal alias tertunda.Dan kami meyakini bahwa dengan kekuatan personil yang mana diturunkan oleh pihak kepolisian gabungan dari Brimob dan polres itu tentu pelaksanaan eksekusi lancar ,namun pada tealita dilapangan itu, tidak sesuai dengan harapan kami.” Ungkapnya

Pasalnya , setelah tim dari pengamanan polres itu sebanyak 500 personil tiba di Batu merah terjadi trefel dan tidak sampe di objek eksekusi, ada hal yang kemudian sangat kami sesali adalah “hadirnya Pak. Kapolda di tengah- tengah massa, lalu kemudian merangkul massa dan mendengar secara sepihak tanpa memanggil kami ,Mestinya dilakukan komprontir .bersama – sama adu gagasan,” kita punya bukti- bukti kongkrit, putusan pengadilan .Sehingga lewat instruksi pak Kapolda ,akibatnya aparat negara itu balik .” Kesalnya
Hal itu lanjut Satro , sangat merugikan kami kenapa? kami berharap bahwa eksekusi ini, akan jalan.dan dalam pandangan kami, itu sebenarnya negara tidak boleh lemah dengan masyarakatnya.Ini artinya bukan kami mengadudomba masyarakat dengan negara tapi memang eksekusi ini adalah langka negara sesuai dengan proseduran.Tentu itu sangat merugi kami sebagai pihak eksekusi.
tambah Sastro, bagi kami sprint yang sudah dikeluarkan dengan kekuatan personil yang begitu banyak tapi eksekusi hari ini gagal artinya bukan gagal total tapi di tunda eksekusi.sementara harapan kami bahwa kekuatan penuh yang dikeluarkan polres gabungan itu mestinya hari ini,harus jalan tapi tidak.
Olehnya itu, Kami lewat Lembaga Bantuan Hukum Amatir Revormasi Indonesia ( LBH- Ari ) menegaskan kalau bisa pak Kapolda harus betul- betul tegas dalam menoleh eksekusi ini .karena eksekusi memastikan kepasitas hukum kepada masyarakat di atas itu.
” Kami menjalankan eksekusi ini, semata- mata adalah untuk bagaimana bisa memastikan kepastian hukum kepada masyarakat publik yang ada di atas itu, mari negara hadir untuk membekup ini bukan negara bermain- main dengan persoalan ini yang dalam hal ini aparatur negara.
“Saya ulang- ulang menekankan bahwa pak Kapolda dengan jajarannya kalau bisa tolong tegas eksekusi ini, karena eksekusi ini sudah lama,bahkan bertahun- tahun .kami dijadwalkan lewat penetapan eksekusi pada tanggal 16 lalu kemudian eksekusi jatuh di tanggal tanggal 24 – 25
“kami dari tim pemohon itu sangat maksimal sehingga pasukan yang di turunkan untuk mengawal eksekusi ini kami sangat yakin tapi pada akhirnya juga lemah.Dan kami lanjutkan eksekusi nanti habis lebaran di beberapa titik yaitu lorong putri rumah para tergugat itu keluarga Masawoy, di BTN Kanawa keluarga Maswooy,di Warasia sekitar pasantren almadina . Dan BTN pesona alam .” Pungkasnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online


