Ketua LBH- ARI Perwakilan Ambon:”  Pihak Masawoy – Waliulu – Hatala Sebar Isu Bohong ” Kompleng Objek Eksekusi Lahan Rehatta 

Ambon.korantekad.id.Isu yang berkembang dan seiring dijadikan sebagai dasar ketegangan bagi pihak tergugat yakni pihak Masawoy yang oleh pihak Waliulu maupun Hatala mengkompleng  objek yang mau diekskusi  pihak Ruben William  Rehatta adalah objek yang salah dan keliru dan tidak berada pada mereka.Dan berdalil sangat aneh bahwa ada wilayah Soya berada pada  wilayah merekan.” Hal seperti ini disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Amanat  Reformasi Indonesia ( LBH- Ari ) Perwakilan Ambon Lukman Mattutu dan juga Kuasa Hukum Ruben Wiliam Rehatta saat jumpa pers Kamis,24 Maret 2022 di batu meja Ambon.
Menurutnya terkait kasus itu, posisi antara Rehatta dengan Masawoy  dimana gugatan itu berada pada tahun 1989 dengan nomor 74 , dan dalam perkara tersebut, itu telah melahirkan keputusan pengadilan negeri pada tanggal 21 Mei 1991 dan kasasi pada tanggal 30 Agustus 1996 .Objek sengketa itu jauh berbeda .karena objek yang dilakukan antara Rehatta dengan Masawoy terhadap dusun Hururuang yang ada pada petuanang negeri Soya dengan batas – batasnya cukup jelas,yakni, sebelah utara , petuanang negeri hative kecil ,sebelah timur  bagian dusun  ihupatuhalat dan dusun ihumanewa sebelah selatan itu, dusun Aerlaken dan barat itu dusun Welahe .” Ungkapnya
Sementara,lanjut Mattutu , yang didalilkan pihak Waliulu   objeknya sama, padahal itu,
pembohogan.Karena  dalam objek sengketa dalam gugatan mereka antara pihak Waliulu dengan pihak Masawoy  dimana mereka bersengketa atas sebagian dusun dati amatelu ,desa batu merah kec.sirimau batas- batasnya  berbeda juga yaitu sebelah timur dusun dati amatelu sebagian sebelah barat dusun dati Lebeharia ,sebelah utara dusun dati welahakila, dan sebelah selatan dusun dati Nuntupui .” Terangnya
Putusanpun tambah Lukman lagi , sangat berbeda,kami  termasuk yang  sangat berkeberatan sekali adalah pihak Hatala di mana pihak  Hatalah  menggugat pihak- pihak secara hukum  telah kalah misalnya Masawoy yang telah gugat kalah oleh pihak Rehatta dan objek mereka juga berbeda yakni  berada pada dusun dati Wasila   desa batu merah dengan batas- batas sebelah utara dusun dati Awaliang sebelah timur dusun dati wasihu ,sebelah selatan dusun dari awaliang sebelah barat sungai wairuhu.Ini telah menunjukan objek sengketa antara ketiga berbeda
 dengan dalilinya masing- masing tapi  dalam  hal mau dieksekusi Rehatta  kok ngotot. itu adalah Wilayah mereka dan  ini faktanya  bahwa ternyata mereka justru telah keliru bersengketa dengan orang lain di tempat lain tetapi keliru jual tanah sebagian dari hak milik  Rehatta ” urainya
” Sehingga terhadap itu, maka mau tidak mau mereka harus mempertahankan hak yang telah mereka jual sebab konsekuensi hukum adalah masyarakat akan menuntut ganti rugi. Maka apapun konsekuensi dalil mereka dengan putusan itu mereka masuk ke wilayah orang dan apapun yang dilakukan oleh Hatala maupun Waliulu sebab Waliulu terhadap objek Amantelu jauh sekali dengan yang ada di wilayah Batu Tagepe yang merupakan wilayah objek sengketa antara Masahoy dengan Ruben William Rehatta.Maka apapun keputusan itu masuk ke wilayah orang.Dan sama sekali yang ada di wilayah yang merupakan wilayah persengketaan dengan juga orang lain , dari ketiga ini sudah menggambarkan bahwa  objek yang berbeda juga  nomornya  serta para pihak yang sama artinya pihak yang telah dikalahkan .
Ditegaskan Lukman ,seharusnya kalau secara hukum orang yang kalah itu tidak perlu dibuat surat tapi kalau dia bilang dia punya, silakan lihat orang,ini kan yang selama ini mereka lakukan
,maupun yang belum terhadap masyarakat sehingga masyarakat juga menjadi besar atas apa yang mereka lakukan.Oleh karena itu dengan keadaan seperti ini perlu kami luruskan .
“Kedua terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang menjadi tertunda, ini akibat dari keamanan seperti yang disampaikan, Ketua Devisi Perdata ,seharusnya ini bukan untuk keempat kalinya  hanya persoalan keamanan maka pertanyaannya  sejauh mana keamanan pihak kepolisian republik Indonesia ? Tanya Lukman
” Kami sebagai pihak yang selalu mengalami tertunda perkara sangat menyayangkan sekali dan oleh karena itu,diharapkan  sekali lagi agar  harus tegas karena memberikan contoh gerakan-gerakan yang menutupi jalan itu merupakan gerakan mengganggu keamanan dengan banyaknya menerima saran mereka lalu mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan .Dan kami
 sebagai lembaga hanya  melaksanakan tugas negara negosiasi , tiba-tiba pelaksanaan di gagalkan  atas sikap yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menunda pelaksanaan.contoh kecil   terjadi pada,pelaksanaan di gedung hotel Santika itu sangat luar biasa dengan kegigihan dengan keberanian menumpas itu gaya-gaya premanisme itu dan artinya yang di atas itu tapi terhadap kita selalu ada apa itu yang paling kecil dan kenapa kalau Kapolri meminta pandangan kita lalu dengan berbagai pertimbangan mencapai pikiran-pikiran Polda juga atas pertimbangan keamanan.” Tandasnya
Dikatakan Lukman juga  perkara ini adalah sengketa bukan dengan Batu Merah tapi ini antara person person, yang ada di Batu Merah dan aksi seperti ini kalau misalnya kepolisian republik Indonesia kalah dalam melakukan apabila wilayah tertentu kalau begitu masuk Provinsi mana pun akan terhambat
dan keamanan negara dengan daerah lain akan muncul seperti itu makanya negara itu tidak boleh kalah dalam hal melaksanakan pengamanan bahwa pelaksanaan yang tertunda ini untuk tidak bisa apapun harus menunjukkan bahwa dia adalah alat negara yang mampu mengamankan keputusan negara.
” Kami kecewa tetapi perlu ini menjadi pelajaran dan apa yang kami sampaikan ini juga menjadi catatan buat Pak Kapolda kalau ada upaya-upaya untuk melakukan penyelesaian damai berarti kita terhadap keputusan pengadilan yang ada upaya apabila mereka mengakui hak milik orang lain tapi kalau mau negosiasi masing-masing alat bukti apapun mereka bilang tapi secara umum dia sudah mengembalikan itu di wilayah negeri Soya.” Ujarnya
” Kami tegaskan lagi  jika ada upaya-upaya untuk melakukan penyelesaian damai berati kita tunduk kepada keputusan pengadilan, namun yang ada hanya upaya apabila mereka menyatakan akan mengakui hak milik orang lalu kemudian meminta perdamaian maka kami terima, tetapi jika ingin bernegosiasi, memediasi dengan masing-masing mengargumentasikan alat bukti maka kami mengganggap bahwa kepolisian bukan lembaga peradilan lagi untuk memeriksa alat bukti karena semuanya telah final, apapun alibi mereka itu fersi mereka yang telah ditolak oleh pengadilan karena kami memiliki bukti yang dapat mempertahankan status yang kami dalil kan dan pengadilan sependapat. Ketika pengadilan menyatakan bahwa, wilayah yang didalilkan Batumerah tersebut adalah wilayah Soya maka secara otomatis jangan berkata lagi bahwa itu wilayah Batumerah namun secara hukum dia telah mengembalikan menjadi wilayah negeri Soya jangan dia berdalil taat hukum karena jika taat hukum maka harus laksanakan putusan tunduk dan laksanakan bukan beralibi lagi,” tegas Matututu menyesalkan 
 
Ia juga menyampaikan kepada mereka yang sering memberikan informasi yang tidak jelas kepada masyarakat khususnya yang telah menempati dusun Hururuang bahwa kami sungguh menyadari bahwa Masawoy, Waliulu maupun Hatala telah melakukan suatu tindakan hukum yang menyalahi karena dalam proses persidangan pengadilan telah menjatuhkan putusan prosisi dilarang melakukan bentuk transaksi-transaksi atau upaya-upaya diluar daripada itu terhadap objek sengketa tapi sejak Tahun 1989 mereka sudah kalah namun mereka masih menjualbelikan tahan padahal sudah ada putusan prosisi.” Tandanya 
 
“Mereka menjual kepada masyarakat untuk melibatkan masyarakat terhadap objek ini lalu kemudian mereka menyampaikan bahwa yang mau dieksekusi adalah masyarakat secara keseluruhan. Namun yang mau dieksekusi adalah mereka para pihak Masawoy yang berada di dalam objek sengketa atau dalam gugatan tersebut dan pihak-pihak yang membangkang dalam artian bahwa pihak-pihak yang selalu bekerjasama karena merasa rugi sebab selama ini mereka dipakai oleh Masawoy untuk memungut uang di masyarakat dan mereka juga mempertahankan sebab mereka telah diberikan tanah yang cukup luas oleh Masawoy kepada mereka sehingga apabila tereksekusi mereka memiliki lahan yang sudah mereka perjualbelikan wilayah luas itu yang hilang sehingga mereka adalah bagian yang mau Marau putusan pengadilan dan seharusnya orang seperti ini harus ditangkap aparat keamanan sebab mereka  menghalangi tugas  pembiaran.Di harapkan  agar negara betul-betul hadir untuk mengamankan,” harap Mattutu 
Dengan demikian lahan yang  kami eksekusi nanti habis lebaran yakni rumah di titik – titik lorong putri, rumah para tergugat itu keluarga Masawoy,  BTN Kanawa keluarga Masawoy,di warasia sekitar pasantren almadina
dan BTN pesona alam.” Tutup Lukman ( Ati )
 
” 
 
 
 

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *