ANGGOTA DPRD PROMAL AKHIRNYA DITEPAPKAN TERSANGKA NARKOBA

Anggota DPRD Promal Akhirnya  Ditetapkan  Tersangka Narkoba
Ambon.korantekad.id. Anggota DPRD Provinsi Maluku Wellem Zefah Wattimena akhirnya ditetapkan satresnarkiba Polresta Pulau Ambon dan Pp.lease Maluku sebagai Tersangka kasus penyalagunaan Narkoba  jenis sabu-sabu .Berdasarkan Beritakota.com.Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Maluku Fraksi Demokrat tersebut, setelah polisi menerima hasil uji alat pengisap sabu dari laboratorium foreksik di Makassar.
Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Jufri Jawa yang dikonfirmasi Rabu,10-3-2021 menyampaikan  anggota DPRD inisial WZW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.Dan Saat Ini, kita sedang menyiapkan administrasinya untuk dirilis  besok Jumat,12-3-2021
Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dengan Ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.” Ungkapnya
Sebelumnya, Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqin, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Wellem Zefah Wattimena hasilnya dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Dari barang bukti WW, ada dua, yang bersangkutan dinyatakan positif dan alat pengisap sabu. Ada beberapa kadar di dalam alat pengisap itu. Namun akan kita cek di Laboratorium forensik di Makassar dulu, supaya mengecek kepastiannya. Tapi yang jelas, WW dinyatakan positif,” paparnya
Menurutnya ,Untuk status penyelidikan, telah memenuhi unsur pasal. Yakni, pasal 184 KUHP yang menyebut alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka.Nantinya, tiga hari kemudian akan ada surat perintah penahanan dari Kapolresta,” urainya
Sekedar tahu saja, penangkapan terhadap WW dilakukan pada 8 Maret 2021, di Bandara Pattimura Ambon. Saat itu, anggota mendapat informasi kalau WW dalam penguasaan sabu-sabu, menggunakan pesawat dari Jakarta. Tidak menunggu lama, anggota langsung melakukan penyelidikan di Bandara. Pada saat WW berada di terminal Pattimura, anggota langsung amankan yang bersangkutan.
Ditangan WW, ada alat pengisap sabu-sabu. Selanjutya, WW dibawa ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diproses hukum.(Ati).

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *