Bengkulu Selatan : Korantekad.id
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran. Kabupaten Bengkulu Selatan sepanjang tahun 2021 capaian kerja yang ditangani Kasatpol pp ada 50 kasus pelanggaran dikatakan Kasatpol PP melalui Bidang Penegak Penegak Perda yang diwakili Aprianti saat dikufirmasi media ini diruang kerjanya jum,at 31 Desember 2021.
Ke 50 kasus pelanggaran dikatakan Aprianti terdiri dari yaitu kasus pelanggaran Hewan Ternak , kasus pelanggaran prokes Covid-19 dan kasus pelanggaran penyakit masyarakat ( PEKAT ). Dari 50 kasus pelanggaran Perda pihak Kasatpol PP bengkulu Selatan memberikan tindakan ada yang bersipat sangsi Admenistrasi dan ada yang dikenakan biaya denda kata Aprianti.

Untukr masyarakat yang dikenakan sangsi denda atas melanggar Perda yang telah ditentukan pemerintah Bengkulu Selatan disesuaikan besaran denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran . Saat media ini mengkonfirmasi besaran jumlah besaran dana hasil dari sangsi pada pelangar Perda dikatakan Aprianti ” Untuk lebih jelas silakan langsung dengan Kabid Bidang penegakan Perda pk Suparman SE dan Nova ” kata Aprianti .
Sementara terkait dengan penangkapan salah satu pejabat Eslon dua yang berinisial NA yang merupakan salah satu Kepala Dinas atas dugaaan kasus Persinahan dengan seorang wanita yang bukan Mukrimnya beberapa bulan yang lalu, Dikatakan Aprianti ia tidak ada kewenangan untuk memberikan keterangan ” Silakan langsung konfirmasi dengan Bos ” Bos yang dimaksud sempat media ini bingung Bos yang dimaksud itu siapa ? Hingga media ini memperjelas mengkonfirmasi kepada Aprianti , Bos itu kepala Kasatpol PP ( Erwin Mucshin ) demikian Aprianti.
Dihari yang sama media. Ini mengkonfirmasi Bos yang dimaksud ( Erwin Muchin ) melalui aplikasi messenger dikatakan Kasatpol PP pada aplikasi messenger ngan bekumetar hanya saja ” untuk lebih jelas usai tahun baru”.Demikian Erwiin.
Sementara pejabat Eslon dua inisial NA yang saat ini menjabat sala satu Kadis dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan saat dikonfirmasi media ini via wahtsapp jum,at 31 Desember 2021 terkait dugaan persinahan , yang ditangkap pasukan Pol PP yang tidak jauh dari pusat Pemerintahan melalui via watshap tidak bisa dikarenakan yang bersangkutan telah membelokir nomor media ini.
Upaya mengkonfirmasi pihak insfiktorat dan BKD Bengkulu Selatan terkait hasil kenerja Kasatpol PP Bengkulu Selatan masih dalam upaya.
( WD )
korantekad.id Koran Tekad Online

