Dugaan Korupsi Jembatan Wai Sapalewa Masuk Penyelidikan Polda Maluku, INAKOR Desak Plt Kepala BPJN Dicopot

Ambon, korantekad.id — Penanganan dugaan korupsi dan indikasi persekongkolan tender pada proyek penggantian empat jembatan di Provinsi Maluku senilai Rp91,02 miliar memasuki tahap penyelidikan di Polda Maluku. Perkembangan ini mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengevaluasi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Muhammad Ulwan Talaohu.

Koordinator LSM INAKOR Provinsi Maluku, Umar Ismail Kelihu, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media melalui pesan WhatsApp, Selasa, (20/10/2026), menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut perlu dikawal secara serius. Menurut INAKOR, proses hukum harus berjalan seiring dengan penguatan transparansi administrasi, pemeriksaan dokumen proyek, serta pengawasan internal di lingkungan Kementerian PU.

Berdasarkan dokumen yang disebutkan dalam bahan rilis INAKOR, Ditreskrimsus Polda Maluku menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengumpulan Bahan Keterangan dan Dokumen Nomor B/2192/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Oktober 2026. Surat yang disebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Budi Priyanto, itu menjadi dasar informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Wai Sapalewa, Wai Samaa/Pana, Wai Kawa, dan Wai Passa atau UMYC Tahun Anggaran 2021 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku.

Penanganan perkara tersebut, menurut rilis, didasarkan pada Laporan Informasi Nomor LI/05/X/RES.3.5./2026/SUBDIT III TIPIDKOR tertanggal 7 Oktober 2026. Proses itu diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/328/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Gas.Lidik/371/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus, keduanya tertanggal 8 Oktober 2026. Tim yang disebut menangani perkara ini akan meminta keterangan pihak-pihak terkait dan meneliti dokumen untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Status penyelidikan tersebut belum berarti telah ada pihak yang dinyatakan bersalah.

Nilai proyek yang menjadi perhatian mencapai Rp91,02 miliar dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021. INAKOR menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap aspek pelaksanaan kontrak, pemenuhan spesifikasi teknis, serta pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam konteks tersebut, salah satu dokumen yang diminta organisasi itu ialah bukti pengembalian kelebihan pembayaran berdasarkan temuan BPK RI sebesar Rp1,14 miliar. Dokumen yang dimaksud mencakup Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), yang dinilai diperlukan untuk menguji validitas pengembalian dan kepatuhan terhadap tenggat waktu yang berlaku.

Permintaan dokumen tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Nasional (DPN) LSM INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, melalui surat tertanggal 14 September 2026. Selain dokumen pengembalian keuangan, INAKOR meminta Sertifikat Uji Mutu Pabrikan atau Factory Acceptance Test (FAT) untuk komponen peredam gempa Lead Rubber Bearing (LRB). Organisasi tersebut menyatakan dokumen teknis itu dibutuhkan untuk memeriksa kesesuaian komponen dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam pekerjaan jembatan. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek maupun ketidaksesuaian spesifikasi masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.

Dalam kronologi yang disampaikan INAKOR, BPJN Maluku menerbitkan surat permohonan perpanjangan waktu pada 1 Oktober 2026. Organisasi itu kemudian menyampaikan penolakan melalui surat tertanggal 2 Oktober 2026 karena menilai permohonan perpanjangan tersebut tidak sesuai dengan tenggat waktu keterbukaan informasi yang berlaku. Selanjutnya, pada 8 Oktober 2026, Plt Kepala BPJN Maluku menerbitkan surat tanggapan informasi publik.

INAKOR menilai jawaban tersebut belum memenuhi permintaan karena, menurut organisasi itu, belum menyertakan dokumen autentik BPN/NTPN dan sertifikat FAT LRB. INAKOR menyebut tanggapan yang diterima lebih banyak memuat informasi umum mengenai identitas proyek, nilai kontrak, masa pelaksanaan, dan penyedia jasa, yakni PT Citra Prasasti Konsorindo KSO PT Lasisco Haltim Raya. Penilaian tersebut merupakan keterangan dari pihak INAKOR dan belum merupakan kesimpulan dari pemeriksaan independen.

Persoalan keterbukaan dokumen itu kemudian dibawa ke tingkat kementerian. Pada 12 Oktober 2026, Christoforus Jamco disebut mengirimkan surat suplementasi bukti tambahan kepada Inspektur Jenderal Kementerian PU di Jakarta. Melalui surat tersebut, INAKOR meminta pergantian atau pencopotan Muhammad Ulwan Talaohu dari jabatan Plt Kepala BPJN Maluku serta pembekuan proses promosi definitifnya. Organisasi itu mendasarkan permintaan pada dugaan potensi benturan kepentingan karena pejabat yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Maluku, yang membawahi pelaksanaan proyek jembatan tersebut. Meski demikian, dugaan benturan kepentingan itu perlu diperiksa secara objektif dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

INAKOR berpandangan bahwa evaluasi jabatan diperlukan untuk menjaga independensi pengawasan internal dan menghindari potensi konflik kepentingan selama proses pemeriksaan berlangsung. Organisasi itu juga meminta agar penanganan dugaan penyimpangan proyek tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai kewenangan apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Dalam keterangan rilisnya, INAKOR menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi proses penegakan hukum dan tata kelola proyek infrastruktur.

Hingga berita ini disusun berdasarkan bahan rilis yang diterima, belum terdapat keterangan tanggapan dari Muhammad Ulwan Talaohu, BPJN Maluku, maupun Inspektorat Jenderal Kementerian PU mengenai permintaan pencopotan tersebut.(Ati)

About ARIATI ARIATI

Check Also

Anggaran Rp6,7 Miliar Jadi Sorotan, Polda Maluku Tunggu Hasil Audit Proyek SMA Negeri 29 SBB

Ambon, korantekad.id — Kepolisian Daerah Maluku terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *