Hubungan Asmara  Enam Tahun, Pria di Tanimbar Ditahan Usai Tikam Kekasih dengan gunting

Tanimbar Maluku , korantekad.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap kekasihnya, RB. Pria yang telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama enam tahun dan memiliki dua anak tersebut kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan pertokoan, tepatnya di belakang Toko MR. D.I.Y., Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIT. Insiden tersebut mengundang perhatian warga setelah korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan menggunakan gunting.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, peristiwa bermula ketika RB mendatangi tempat kerja ST di Toko MR. D.I.Y. Korban kemudian terlibat adu mulut dengan tersangka yang saat itu sedang bertugas di meja kasir. Perselisihan tersebut dipicu tindakan ST pada malam sebelumnya yang mendatangi kamar kos korban dan merusak slot pintu.

Untuk menghindari keributan di dalam toko, ST kemudian membawa RB menuju sebuah gang di bagian belakang pertokoan yang biasa digunakannya sebagai tempat beristirahat. Namun, pertengkaran kembali terjadi di lokasi tersebut. Dalam situasi itu, korban disebut sempat memukul bagian kepala tersangka hingga memicu kemarahan ST.

Tersulut emosi, ST kemudian mengambil sebilah gunting yang disimpan di kantong celananya dan menyerang korban secara berulang kali. Serangan tersebut mengenai sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, badan, tangan hingga paha. Akibatnya, RB terjatuh dan mengalami luka-luka serius.

Usai melakukan penyerangan, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama setelah warga setempat mengepung dan mengamankannya di depan Kantor Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selanjutnya, ST diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa persoalan kecemburuan menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan tersebut. ST mengaku mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Bahkan, pada malam sebelum kejadian, tersangka sempat mendatangi kamar kos RB dengan maksud memergoki korban bersama pria lain. Namun, tidak ditemukan siapa pun di kamar tersebut, sebelum akhirnya terjadi perusakan slot pintu.

Hubungan antara ST dan RB diketahui telah berlangsung sekitar enam tahun dan telah dikaruniai dua orang anak. Meski demikian, keduanya belum terikat dalam pernikahan yang sah secara agama maupun pencatatan sipil. Persoalan hubungan pribadi tersebut kini berujung pada perkara pidana yang ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional. Ia juga meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait insiden tersebut.

“Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian, serta meminta warga untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar di media sosial terkait insiden ini,” kata Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said.

Saat ini, RB masih menjalani penanganan medis secara intensif. Sementara itu, ST bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar. Penyidik akan melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian juga telah melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026. Kasat Reskrim berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun hubungan asmara melalui komunikasi yang bijak, tanpa kekerasan dan tindakan yang melanggar hukum.(Ati )

 

About ARIATI ARIATI

Check Also

Gubernur Al Haris Minta PKK dan Posyandu Lebih Responsif Tangani Stunting di Jambi

JAMBI,- (korantekad.id) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., meminta peran Tim Penggerak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *