
JEPARA , korantekad.id – Kabupaten Jepara tampaknya belum sepenuhnya aman dari cengkeraman hitam narkotika. Dalam kurun waktu hampir enam bulan terakhir, Polres Jepara berhasil membongkar jaringan peredaran gelap yang bergerak senyap di berbagai sudut kota ukir ini. Tidak tanggung-tanggung, puluhan tersangka berhasil diringkus, termasuk di antaranya para pemain lama yang seolah tak kapok mencicipi dinginnya sel tahanan.
Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polres Jepara periode 2 Januari hingga 19 Juni 2026, polisi sukses mengungkap 20 kasus narkotika dan obat berbahaya (okoba). Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 23 orang tersangka berhasil diseret ke mapolres.
Selama periode Januari sampai Juni 2026, kami mengungkap 20 TKP dan mengamankan 23 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan residivis,” ungkap Wakapolres Jepara, Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).
Peredaran barang haram ini ternyata telah menyusup ke berbagai kecamatan. Namun, wilayah mana yang paling rawan?
Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Tahunan dan Pecangaan menjadi wilayah paling ‘panas’ dengan masing-masing mencatatkan 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disusul oleh Kecamatan Jepara Kota dan Mayong dengan masing-masing 3 kasus, Mlonggo dengan 2 kasus, serta Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari yang masing-masing mencatatkan 1 kasus.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang cukup mencengangkan:
° 177,5 gram sabu
° 10 butir pil ekstasi
° 2.131 butir obat berbahaya daftar G
Polres Jepara memastikan tidak ada ruang aman bagi para pengedar. Hukum berat sudah menanti mereka di meja hijau.
° Barang Bukti < 5 Gram: Dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta.
° Barang Bukti > 5 Gram: Dijerat Pasal 114 ayat (2) UU yang sama. Ancaman jauh lebih mengerikan, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dengan denda hingga Rp2 miliar.
° Kasus Obat Terlarang (Daftar G): Dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kompol Faris Budiman menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dimenangkan oleh polisi sendirian. Peran aktif keluarga dan masyarakat sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran ini agar tidak merusak generasi muda.
“Kami meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegas Wakapolres.
Dengan sinergi yang kuat, Polres Jepara optimis target mewujudkan Jepara Bersih Narkoba (Bersinar) bukan sekadar angan-angan. Pertanyaannya, sejauh mana lingkungan sekitar kita benar-benar bersih dari intaian barang haram ini? Waspadalah!
Sumber : HMS Polres Jepara
( Ahmad HK )
korantekad.id Koran Tekad Online

