Kejati Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Unit Batu Merah, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar

Ambon Maluku , korantekad.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022 hingga 2024. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin, 2 November 2026, setelah memeriksa tiga orang saksi sejak pagi hingga sore hari di Kantor Kejati Maluku, Ambon. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan dua alat bukti, penyidik menetapkan SRP selaku Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang diduga berperan sebagai calo atau perantara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-09/Q.1/Fd.2/11/2026, B-10/Q.1/Fd.2/11/2026, dan B-11/Q.1/Fd.2/11/2026, tertanggal 2 November 2026. Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan menyasar sejumlah fasilitas pembiayaan yang seharusnya mendukung kegiatan usaha masyarakat, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang diduga digunakan dalam perkara ini meliputi praktik kredit menggunakan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah topengan, serta pengajuan kredit dengan plafon yang dinaikkan melebihi jumlah sebenarnya yang diajukan debitur atau disebut tempilan. Kedua modus tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi dengan melibatkan petugas kredit dan para perantara.

Dalam praktik topengan, para calo diduga mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan imbalan atau fee tertentu. Selanjutnya, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan nominal kredit. Calon debitur juga diarahkan mengambil foto seolah-olah memiliki usaha, yang kemudian digunakan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan melalui aplikasi perbankan.

Sementara itu, SRP selaku Mantri diduga memiliki peran penting dalam proses tersebut. Penyidik menduga SRP meminta para perantara mencari pemilik identitas, menentukan jenis usaha dan usulan plafon kredit, serta memasukkan omzet usaha calon debitur ke dalam Form Analisis dan Evaluasi Aplikasi Bank. SRP juga diduga mengarahkan jawaban calon debitur ketika proses verifikasi berlangsung. Bahkan, tersangka diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain serta sebagian dana dari kredit yang plafonnya telah dinaikkan.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa pihak-pihak terkait tidak melakukan pembayaran angsuran atas kredit yang dicairkan sehingga fasilitas pembiayaan tersebut mengalami kemacetan. Kondisi ini kemudian berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara pada bank milik negara tersebut. Besaran kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif BPK RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, mencapai Rp4.290.594.327. Nilai tersebut merupakan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan setelah dikurangi pembayaran pokok dan ditambah tunggakan bunga per 28 September 2026.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Maluku langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026. Tersangka SRP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, sedangkan SJ dan MRW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tertanggal 2 November 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, melalui siaran pers Nomor PR-91/Q.1.5/Kph.3/11/2026 tertanggal 2 November 2026, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut. Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum Kejati Maluku dalam mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah. Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Ati)

 

 

About ARIATI ARIATI

Check Also

Pastikan Kesehatan dan Kesiapan Peserta, Wabup A. Khafidh Tinjau Pemondokan Kafilah Merangin

JAMBI, – (korantekad.id) Merangin  — Wakil Bupati (Wabup) Merangin, A. Khafidh, didampingi istri tercinta, Ny. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *