Ambon.korantekad.id – Wakil Ketua DPD KNPI Maluku mengecam keras dugaan tindakan pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda asal Manipa, Abdullah Mahun (18), yang terjadi di kawasan Kebun Cengkeh, Air Kuning, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa dini hari, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT. Organisasi kepemudaan itu mendesak Polda Maluku segera menangkap para pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah korban mengalami luka berat hingga kritis akibat dugaan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Korban diketahui mengalami cedera serius berupa patah tulang belakang dan masih menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika Abdullah Mahun yang bekerja di salah satu usaha ayam geprek diminta atasannya mengambil stok nasi. Dalam perjalanan, korban sempat berhenti di depan sebuah kios di samping lorong Alaka, tepat di depan Indomaret kawasan Air Kuning, untuk membeli rokok.
Namun secara tiba-tiba, korban didatangi segerombolan orang yang langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta. Para pelaku diduga menggunakan sejumlah benda keras seperti kayu dan batu. Bahkan, korban disebut dihantam menggunakan galon berisi semen cor yang menyebabkan cedera parah pada bagian punggung.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Maluku, Nimbrod Renir Soplanit, menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan tindak pidana berat yang harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tindakan pengeroyokan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ia menyebut Pasal 472 ayat (2) terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 467 ayat (2) terkait penganiayaan berat menggunakan alat mematikan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
“Kami mendesak Bapak Kapolda Maluku untuk segera menangkap para pelaku. Ini bukan sekadar perkelahian biasa, tetapi penganiayaan berat yang menggunakan alat berupa galon isi semen untuk melumpuhkan korban secara permanen. Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 harus ditegakkan secara tegas di Bumi Raja-Raja ini,” kata Nimbrod Renir Soplanit dalam keterangannya, Selasa (12/5).
KNPI Maluku juga menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh proses hukum kasus tersebut hingga ke meja pengadilan. Organisasi itu menilai aksi premanisme jalanan yang menimpa korban tidak boleh dibiarkan karena mengganggu rasa aman masyarakat, khususnya para pemuda yang sedang bekerja mencari nafkah.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami berdiri bersama rakyat dan korban. Jika dalam waktu dekat belum ada progres penangkapan, kami akan mengonsolidasikan kekuatan pemuda untuk menuntut keadilan lebih besar lagi,” tegasnya.
Desakan terhadap aparat kepolisian terus menguat agar segera melakukan langkah cepat melalui penyelidikan, pengumpulan barang bukti, serta penangkapan terhadap para terduga pelaku. KNPI Maluku menilai percepatan penanganan penting dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri maupun menghilangkan jejak kejahatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku terkait perkembangan penyelidikan maupun identitas para pelaku pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

