Komisi I DPRD Kota Ambon Maluku Dukung Pihak Kepolisan Tuntaskan Kasus JMP
Ambon.korantekad.id. Komisi I DPRD Kota Ambon Maluku mendukung Pihak Kepolisian menuntaskan kasus di Jempatan Merah Putih ( JMP atas meninggalnya Huzein Suat pada beberapa pekan lalu yang sampai saat ini ,barang bukti pelaku belum di temukan ” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeith Pormes yang diwawancarai awak media usai rapat bersama Kapolres Pulau Ambon Pp.Lease Senin,22-2-2021 di kantor DPRD Kota Ambon.
Dikatakan Ketua , Kejadian di dalam Tempat Perkara ( TKP) dalam rapat pembahasan tadi ada salah satu pihak berkoordinasi dengan saah satu pihak Balai Jalan dan jembatan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan JMP yang kantornya bundar di bawah JMP itu,ternyata mereka sampaikan ada sisi miliknya tivi milik mereka yang diposisi tengah .” Ucapnya
Lanjut Pormes, sisi tivi yang ada sekarang yang dipasang oleh pihak polres itu hanya di unjung- unjung dari jembatan tersebut, satu diujung arah poka dan satu lagi ada di ujung arah Tantui .Atas dasar pernyataan itu,maka di minta kita membantu kepolisian menyampaikan revormasi ini,supaya pihak Polres Pulau Ambon dan Pp Lease bisa ke kantor PU Balai pengelolaan Jembatan Merah Putih (JMP) bisa mengambil sisi tivi itu .Dan mungkin saja disisi tivi itu, bisa terekam dengan perkara saat itu.” lanjutnya
Selain itu, dikatakan Pormes ,kita bisa membantu pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.sesuai fakta- fakta yang ada. karena alat bukti pelaku berupa senjata tajam (Pisau ) sampai sekarang belum dapat, tapi menurut keterangan pelaku bahwa dia melempar ke laut .kita belum tahu apakah keterangannya benar atau tidak.” Ujarnya
DPRD Kota Ambon Maluku sangat apresiasi pihak kepolisian, Karena waktu 8 jam saja setelah proses kejadian, para pelaku semua di tangkap dan komisi mendukung,mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini, kita harus percaya kepada mereka baik pihak penyidik maupun polres mengawal sama- sama menopang kasus tersebut, dapat terselaikan dan para pelaku bisa dihukum sesuai perundang- undangan yang berlaku .” Jelasnya
Terkait dengan kasus ini, kita tidak bisa mengintervensi sebuah prosed peradilan dan DPRD tidak punya kewenagan melengkapkan waktu penyelidikan kapan, itu kewenanqan murni dari kepolisian. Kita hanya memfasilitasi aspirasi masyarakat yang mendorong pihak kepolisian untuk mentutaskan kasus ini ,secara baik benar ,sehingga ada keadilan terhadap azas kepastian hukum dari masyarakat terhadap negara” Pintah Pormes
korantekad.id Koran Tekad Online

