Laki-Laki Warga Samuda Ini Kantongi Bungkus Rokok Berisi Sabu.

Laki-Laki Warga Samuda Ini Kantongi Bungkus Rokok Berisi Sabu.

Sampit, korantekad.id – Seorang laki-laki inisial SYH alias SARLI (39 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, bertempat di rumahnya yang beralamat di Jalan Pandawa Lima Rt. 09 Rw. 01 Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.(10/092021)

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial SYH als SARLI di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang disembunyikan dalam Kotak Kemasan Rokok dari saku celana yang dikenakannya. Selasa (08/09) 15.30 Wib.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Kapolsek Jaya Karya IPTU. Triawan, S.H, S.AP, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial SYH alias SARLI berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika.

Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Kapolsek bersama unit Reskrim Jaya Karya, mengamankan Pelaku SYH alias SARLI yang ketika itu sedang berada dalam rumah pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, berhasil ditemukan 1 buah kotak rokok pada saku kanan yang setelah dibuka ternyata berisi 1 bungkusan plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, kemudian berhasil diamankan juga barang bukti lain berupa 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah korek api gas warna merah dan 1 buah gunting, kemudian barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polsek Jaya Karya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan Tersangka inisial SYH alias SARLI (39 tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya.

Liputan : Tim korantekad (S. Ariyanto)
Sumber : Humas Polres Kotim

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *