Satu Lagi Warga Samuda Di Ciduk Petugas Beserta 13 Paket Sabu.

Sampit, korantekad.id – Seorang laki-laki inisial SMN alias UDIN (38 tahun) diciduk Unit Reskrim Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, bertempat di rumahnya yang beralamat di Jalan Partoe Muksin Rt. 22 Rw. 05 Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
(10/092021)
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial SMN alias UDIN di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,53 gram yang simpan dalam Kotak Kemasan Rokok yang disembunyikan dengan cara diselipkan pada atap dapur rumahnya. Selasa (08/09) 17.30 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Kapolsek Jaya Karya IPTU. Triawan, S.H, S.AP, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial SMN alias UDIN berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika dilingkungan tersebut.
Dari kegiatan penyelidikan atas informasi tersebut, Kapolsek bersama unit Reskrim Jaya Karya, mengamankan Pelaku SMN alias UDIN yang ketika itu sedang berada di ruang dapur rumahnya pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek LA yang diselipkan di bagian bawah atap dapur, setelah dibuka ternyata berisi 13 bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu, selanjutnya diamankan juga barang bukti lain yang ada di lantai berupa 1 buah Dompet berisi Uang hasil penjualan sebesar Rp.3.250.000, bong alat hisap sabu dan 1 buah Hanphone merk Nokia, yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.
Atas perbuatan Pelaku inisial SMN alias UDIN, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya.
Liputan : Tim korantekad (S. Ariyanto)
Sumber : Humas Polres Kotim
korantekad.id Koran Tekad Online

