Ambon.korantekad.id.Rencana pelantikan Benhur George Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku menggantikan Lucky Wattimury pada sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ditunda.Karena Ketua Pengadilan Tinggi Maluku ini hanyalah Pelaksana Harian (Plh).Hal ini disampaikan Plh Sekwan Fahratun Rabiah Samal S,sos M.Si Kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu,07/12/2022,

Samal menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Fisik dari Pak Benhur Watubun sudah dipegang.
Tinggal ditindak lanjuti dengan mengkoordinasikan dengan Kepala Pengadilan Tinggi Maluku, dan hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Ambon tidak bisa karena masih berstatus Pelaksanaan Harian( Plh ) dan tidak punya kewenangan untuk bertindak pada proses pengambilan sumpah jabatan.”Jadi ditunda sambil menunggu Kepala Pengadilan Tinggi datang tanggal 15 Desember tahun 2022.”jelasnya
Sementara untuk waktu kepastian pelantikan itu belum tahu kapan tanggalnya.” Nanti setelah itu kita koordinasikan lagi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku yang baru, Tapi SK fisik sudah ada dari Kementerian Dalam Negeri untuk Pak Benhur Watubun,” tutup Samal ( *)
korantekad.id Koran Tekad Online

