P
Pengadilan negeri Pelalawan menggelarSidang lanjutan perkara Anak Pada hari selasa tanggal 23 maret 2021 sekira pukul 16.35 wib.
Pengadilan ini dilaksanakan secara Virtual dengan agenda pembacaan Tuntutan.
Persidangan MMA dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH, Penasihat hukum Anak dari Posbakum ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari.
Turut Hadir dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.
pokoknya tuntutan JPU, menyatakan Anak MMA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak MMA berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Sidang ditutup pada pukul 17.05 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 dengan agenda Pledoi dari penasihat hukum.
(Richard Simanjuntak/release)
korantekad.id Koran Tekad Online

