Polemik Waitomu Memanas di Ruang Publik, KNPI Maluku Dorong Dialog dan Kepastian Hukum

Ambon Maluku , korantekad-id  – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku meminta polemik pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, tepat di depan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XV/Pattimura, Kota Ambon, diselesaikan melalui koordinasi antarlembaga. KNPI menilai perbedaan pandangan mengenai pembangunan tersebut harus ditangani secara profesional agar tidak berkembang menjadi gesekan antar-institusi di ruang publik.

Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Opini dan Media Sosial DPD KNPI Maluku, Muhammad Fahrul Kaisuku, menyampaikan sikap tersebut pada Senin (26/10/2026). Ia menegaskan, penyelesaian persoalan Waitomu harus mengedepankan dialog, kepastian perizinan, dan kajian teknis yang transparan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun ketentuan perundang-undangan.

Polemik ini mencuat setelah rencana penataan kawasan oleh Kodam XV/Pattimura mendapat perhatian publik, terutama terkait persetujuan pemanfaatan sumber daya air melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Di sisi lain, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku menyoroti konstruksi di badan sungai yang dinilai berpotensi memengaruhi kapasitas aliran dan meningkatkan risiko banjir. Perbedaan pandangan tersebut membutuhkan penjelasan yang terukur, baik dari sisi administrasi maupun aspek teknis.

“Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai pembangunan justru berkembang menjadi gesekan di ruang publik. Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi dan koordinasi antarlembaga agar persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional, tanpa mengabaikan aturan maupun kepentingan masyarakat,” ujar Kaisuku.

Menurutnya, rencana penataan kawasan yang berpotensi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), patut dikaji secara objektif. Namun, tujuan pembangunan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan hukum, administrasi, kelayakan desain, maupun dampak lingkungan. Seluruh aspek tersebut harus diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan lanjutan diambil.

“Gagasan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat perlu diberikan ruang untuk dikaji secara objektif. Pada saat yang sama, seluruh persyaratan perizinan dan teknis harus dipenuhi agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Kaisuku juga merujuk keterangan Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan BWS Maluku, Herry Pancara B, dalam wawancara di Ambon pada Senin (5/10/2026). Berdasarkan keterangan tersebut, permohonan persetujuan pemanfaatan ruang sungai tidak diputuskan langsung oleh BWS Maluku, melainkan diproses melalui Kementerian PU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SIP SDA). Herry menyebut Kodam XV/Pattimura telah mengajukan permohonan kepada BWS Maluku pada 14 Agustus 2026, diterima pada 19 Agustus 2026, dan ditanggapi melalui surat tertanggal 26 Agustus 2026 yang menjelaskan mekanisme pengajuan persetujuan.

“Perizinan itu sekarang sudah tidak di BWS lagi. Perizinan itu langsung ke Jakarta Pusat melalui aplikasi namanya SIP SDA. Jadi bermohonnya bukan di sini,” demikian keterangan Herry sebagaimana disampaikan kembali oleh Kaisuku berdasarkan informasi wawancara tersebut.

Herry juga menjelaskan bahwa BWS Maluku dapat memberikan penjelasan dan memfasilitasi proses sesuai kewenangannya, termasuk menyampaikan masukan teknis apabila dibutuhkan dalam tahapan verifikasi. Bagi KNPI Maluku, informasi ini menunjukkan pentingnya kejelasan status permohonan, pembagian kewenangan, dan tahapan administrasi antara Kodam XV/Pattimura, BWS Maluku, serta Kementerian PU. Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam kesimpangsiuran.

Selain persoalan perizinan, KNPI Maluku meminta penilaian terhadap potensi banjir dan keselamatan warga dijelaskan berdasarkan kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. BWS Maluku didorong membuka dasar penilaian terhadap konstruksi di Sungai Waitomu, termasuk data dan pertimbangan teknis yang mendasari permintaan penghentian pekerjaan atau pembongkaran apabila hal tersebut menjadi rekomendasi resmi. Penilaian itu perlu mempertimbangkan kondisi lapangan, karakteristik konstruksi, serta kapasitas aliran sungai.

Pada saat yang sama, Kodam XV/Pattimura diharapkan terus berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi. Apabila kajian teknis menunjukkan adanya bagian desain yang perlu disesuaikan, dialog antarlembaga dapat digunakan untuk mencari alternatif yang sesuai ketentuan tanpa mengabaikan tujuan penataan kawasan. KNPI menilai pendekatan tersebut lebih konstruktif daripada membiarkan perbedaan pandangan berkembang menjadi pertentangan terbuka.

Kaisuku mengungkapkan, pihaknya bergerak atas arahan Ketua DPD KNPI Maluku, Arman Kalean, untuk mengawal penyelesaian persoalan Waitomu. Ia menegaskan bahwa Kodam XV/Pattimura perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan tujuan penataan kawasan, BWS Maluku harus menjalankan fungsi teknis sesuai kewenangannya, sedangkan Kementerian PU diharapkan memberikan kejelasan mengenai proses persetujuan yang menjadi kewenangannya.

“Semua pihak memiliki peran masing-masing. Karena itu, persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui meja koordinasi, dengan komunikasi yang terbuka dan saling menghormati kewenangan. Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai persoalan teknis dan administrasi justru memunculkan gesekan di ruang publik,” paparnya.

KNPI Maluku menegaskan, kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian polemik Sungai Waitomu. Penataan kawasan yang berpotensi mendukung perekonomian warga perlu dikaji secara konstruktif, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan fungsi sungai, keselamatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap peraturan. Hingga terdapat kejelasan hasil koordinasi serta kajian dari instansi berwenang, persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan fakta dan mekanisme resmi, bukan asumsi maupun tekanan di ruang publik.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian, bukan pertentangan. Dengan komunikasi yang transparan, kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian perizinan, persoalan Sungai Waitomu diharapkan menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon,” tutup Kaisuku.(Ati )

About ARIATI ARIATI

Check Also

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

JAMBI, – (korantekad.id) – Polda Jambi bersama Polres/ta jajaran terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *