Audit Khusus SK Kenaikan Pangkat Bodong Pemkot Ambon Rampung 6 November, Hasil Diserahkan ke Wali Kota

Ambon Maluku , korantekad.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menindaklanjuti dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu atau bodong di lingkungan pemerintah daerah melalui pelaksanaan audit khusus. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah untuk mengungkap persoalan administrasi kepegawaian yang mencuat setelah pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya dokumen kenaikan pangkat yang tidak sah.

Audit khusus dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026. Tim pemeriksa akan menelusuri persoalan tersebut, dengan hasil pemeriksaan nantinya disampaikan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa audit tersebut merupakan respons pemerintah daerah atas pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 dan konferensi pers yang sebelumnya dilakukan Wali Kota Ambon.
“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah, untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tegas Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).

Sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan, Wali Kota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus. Kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon yang menjadi perhatian publik.

Selain itu, Pemkot Ambon telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Surat tersebut berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat yang diajukan terkait persoalan tersebut.

Menindaklanjuti arahan itu, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus. Tim diberikan waktu hingga 6 November 2026 untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil audit sesuai dengan penugasan yang ditetapkan.
“Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus,” ujar Lekransy.

Ronald menegaskan, hasil pemeriksaan beserta laporan audit khusus akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah daerah akan menggunakan hasil tersebut untuk mempertimbangkan penanganan persoalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” tandas Ronald.

Pelaksanaan audit khusus ini diharapkan memberikan kejelasan atas dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat tidak sah sekaligus memastikan proses penanganannya dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Hasil audit akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi kepegawaian dan tindakan lanjutan yang diperlukan. Hingga pemeriksaan selesai, kesimpulan mengenai keabsahan dokumen maupun pihak yang bertanggung jawab harus mengacu pada hasil pemeriksaan resmi.(Ati )

 

About ARIATI ARIATI

Check Also

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

JAMBI, – (korantekad.id) – Polda Jambi bersama Polres/ta jajaran terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *