
JAMBI (korantekad.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru, Polresta Jambi, mengungkap kasus dugaan pencurian minyak milik PT Pertamina EP Field Jambi yang terjadi di kawasan Jalan Surya Dharma RT 32, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Berdasarkan siaran pers Polsek Kota Baru tertanggal 26 Oktober 2026, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp83.653.149.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyebut tiga orang sebagai terduga pelaku, yakni Slamet Haryono, Dimas Wisnu Wibowo bin Winarno, dan Mis Riyanto bin Ramli. Slamet Haryono disebut telah ditahan dalam perkara lain di Pali.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, kasus ini bermula ketika Slamet mengajak Wibowo dan Mis Riyanto untuk mengambil minyak dari jalur pipa Pertamina dengan iming-iming imbalan sebesar Rp2 juta per orang apabila berhasil melaksanakan aksinya.
Sebelum beraksi, para terduga pelaku diduga menyiapkan sejumlah peralatan, termasuk mesin bor, mata bor, palu, linggis, kunci pipa, dan gergaji. Mereka kemudian menggali tanah di bawah jalur pipa minyak dan berupaya membuat sambungan pada pipa tersebut.
Setelah sekitar dua jam bekerja, para terduga pelaku kembali ke kontrakan. Namun, mereka kemudian kembali ke lokasi untuk melanjutkan upaya penyambungan pipa. Dalam proses tersebut, pipa diduga bocor hingga minyak menyembur dan menggagalkan aksi mereka.
Menyadari kejadian itu, para terduga pelaku disebut melarikan diri ke kontrakan. Slamet kemudian meminta kedua rekannya untuk kabur.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin bor, mata bor bulat, mur baut, palu, linggis, kunci pipa yang telah dimodifikasi, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Sementara itu, polisi juga mencantumkan tembilang untuk menggali tanah dan baterai mesin bor sebagai barang yang masih dalam pencarian.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan pemberatan. Kepolisian mencantumkan Pasal 477 KUHP atau ketentuan terkait percobaan sebagaimana tercantum dalam siaran pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Melalui proses penyelidikan, anggota Polsek Kota Baru akhirnya mengetahui keberadaan para terduga pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan dan membawa mereka ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

