Ambon.korantekad.id.Rapat kerja Komisi I DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan para ketua tim calon Daerah Otonomi Baru ( DOB),dalam rangka membahas pemekaran 13 Daerah Otonomi Baru ( DOB ) yang tersebar di delapan kabupaten di Maluku.

Ketua Komisi I DPRD Provmal Amir Rumra yang di temui awak media Selasa, 2 Maret 2022 di Karang Panjang Ambon menjelaskan , Dari 13 DOB, hanya 5 daerah yang memenuhi persyaratan yakni Kabupaten Aru perbatasan , Kabupaten Kepulauan Key Besar, Kabupaten Pulau Pulau Terselatan, Kabupaten Mimbar Utara dan ditambah dengan kota Bula.” jelasnya
Untuk itu, lanjut Rumra komisi I mencoba mengkoordinir langkah-langkah yang dilakukan selama ini, terutama 13 daerah Otonomi Baru di harapkan nanti pada saat rapat langsung dibicarakan terkait dengan kesiapan -kesiapan yang dimaksud,selain itu juga,dari kesepakatan dalam persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 2015 , ada 5 daerah yang sudah memenuhi syarat.Dan sementara ini, ada beberapa daerah yang belum kita koordinasi pada rapat.
Dengan demikian langkah- langka yang di ambil pemerintah Provinsi terkait dengan keputusan kurang lebih 6 tahun, dengan 8 kabupaten/ kota yang mekar, dari 13 otonomi yang baru termasuk revisi Tenggara Raya.” Tutupnya ( Ati )
Untuk 5 yang sudah memenuhi syarat, komisi I DPRD Promal membicarakan pada tahun 2024, tapi ada syarat pada jumlah kecamatan juga persetujuan bersama yang disetujui secara administrasi.
Dirinya mengatakan Bahwa ” itu yang sudah memenuhi syarat jumlah surat maupun dari sisi persetujuan bersamanya antara DPRD, karena undang -undang tidak bisa kepala daerah sendiri, DPRD sendiri karena ada persetujuan bersama. Itu yang memenuhi syarat termasuk akan kajian membuat peta universial.jelasnya .”( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

