
JAMBI-TEBO,(korantekad id) – Sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo kembali menuai sorotan dari kalangan insan pers. Untuk kedua kalinya, Sekda Tebo terkesan enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat penting terkait finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tahun 2026, Selasa (03/02/2026).
Padahal, Ranperbup 2026 merupakan produk hukum strategis daerah yang akan menjadi dasar pengaturan pemerintahan, pelayanan publik, serta aktivitas ekonomi dan usaha masyarakat di Kabupaten Tebo. Rapat finalisasi tersebut digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, namun proses klarifikasi kepada publik justru terkesan tertutup.
Usai rapat, sejumlah wartawan berupaya meminta penjelasan resmi kepada Sekda Tebo terkait substansi dan arah kebijakan Ranperbup 2026. Namun, Sekda hanya menyampaikan agar awak media menemui Kabag Organisasi, tanpa memberikan keterangan tambahan mengenai hasil rapat yang telah digelar.
Situasi ini memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab antarpejabat. Saat wartawan mencoba meminta penjelasan kepada Kasubag Organisasi Kabupaten Tebo, yang bersangkutan menyatakan belum berani memberikan keterangan sebelum mendapat izin dari atasan.
“Kalau saya izin atasan dulu bang. Kami punya atasan bang, bukannya tidak mau,” ujarnya singkat.
Peristiwa tersebut menambah daftar panjang catatan sikap tertutup Sekda Tebo terhadap kerja-kerja jurnalistik. Sebelumnya, pada 28 Mei 2025, Sekda Tebo juga sempat menjadi sorotan publik karena diduga melarang wartawan melakukan peliputan di lingkungan pemerintahan. Kini, sikap serupa kembali terulang dan memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen Pemkab Tebo terhadap keterbukaan informasi publik.
Beberapa waktu kemudian, Kasubag Organisasi akhirnya menemui awak media dan memberikan penjelasan singkat. Ia menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas finalisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah Tahun 2026, yang disesuaikan dengan perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2026.
Dijelaskan, perubahan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh.
“Perbup yang diubah awalnya Perbup Nomor 73. Perubahannya hanya sebagian, khususnya penyesuaian SOTK sesuai nomenklatur baru berdasarkan perda terbaru,” jelasnya.
Sebagai contoh, perubahan terjadi pada struktur Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Sebelumnya Perindag, Koperasi, dan UMKM. Sekarang menjadi Dinas Perindag. Bidang koperasi dihapus, diganti bidang industri dan perdagangan, bahkan bidang industri dimekarkan menjadi dua bidang,” tambahnya.
Meski klarifikasi akhirnya disampaikan, sikap tertutup Sekda Tebo tetap menjadi catatan serius. Mengingat Ranperbup 2026 menyangkut kebijakan publik, pemerintah daerah dinilai semestinya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
(Ha.Trian)
korantekad.id Koran Tekad Online

