Yeyen Akui Alat Berat PT AJM Di Police Line Polisi Polda Bengkulu, Alat Berat Nya Desewa PT Bukit Zaitun

 

Bengkulu Selatan | Korantekad.id

Istri Direktur PT.Jimas Group Yeyen Permayanti, kepada media ini Selasa malam (8/3/22) mengakui kalau 1 unit alat berat jenis Vibro milik PT Aldi Jaya Mandiri (AJM) saat ini masih digaris polisi (Police Line) penyidik Tipidter Polda Bengkulu.

Terkait masalah ini, Istri Direktur PT AJM Yeyen ‘ Iya, alat kita betul di police line oleh Penyidik Tipidter Polda Bengkulu . Saat itu pekerjaan pembangunan Tebat Gelumpai baru saja selesai. Cuma satu alat saya yang di Police Line, yakni Vibro,” kata Yeyen, Selasa malam (08/03/2022) pada media ini melalui via WhatsApp.

PT Bukit Zaitun dengan Kunsultan CV Civarligma .Enggeneering yang mengerjakan proyek Tebat Gelumpai.

Diungkapkan Yeyen , bahwa kesemuanya ada 4 unit alat berat yang di beri garis polisi oleh penyidik Tipidter Polda Bengkulu itu.

“Yaitu 2 unit Excapator milik anggota polisi berinisal Su dan 1 Unit Escavator milik Ag warga Kabupaten Kaur serta 1 unit Vibro milik PT AJM,” terang Yeyen.

Dumd truk Diduga Pemasuk BBM Bersubsidi Untuk Alat berat pada pengerjaan proyek Tebat Gelumpai 2021.

Menurut dia, ke 4 unit alat berat tersebut di police line lantaran dari pihak Kontraktor proyek Tebat Gelumpai ( PT Bukit Zaitun ) Pada operasi nya menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat. BBM bersubsidi tersebut dipergoki polisi dalam beberapa drigen di lokasi proyek.

Kepada media ini Yeyen mengaku kalau 1 unit alat berat jenis Vibro milik PT AJM tersebut di sewa oleh PT Bukit Zaitun sebagai pihak pelaksana pembangunan proyek tebat Gelumpai. Tidak hanya itu, 2 unit Escapator milik anggota polisi tersebut juga disewa oleh pelaksana proyek. Perjanjiannya mirip miriplah dengan kita akan tetapi untuk nya perjanjian agak lebih rumit ketimbang punya oknum polisi dikarenakan untuk alat AJM berbetuk PT sementara untuk oknum polisi berbentuk perorangan ,” katanya Yeyen.

“Alat kami ini ( PT.AJM ) di sewa, yaitu dengan perjanjian resmi sewa peralatan antara PT AJM dengan PT Bukit zaitun. Untuk PT AJM yang ditandatangani Eko Sugianto Suaminya sebagai direktur dan Simson Bangun sebagai direktur PT Bukit Zaitun dan bermatrai 10.000. Perjanjian resmi sewa peralatan ini sudah saya sampaikan kepada penyidik Tipidter Polda,” terang Yeyen.

Ditegaskan Yeyen, dengan sewa alat tersebut pihaknya tidak ada keterkaitan atau keterlibatan dengan penggunaan jenis BBM bersubsidi tersebut urusan itu tanggung jawab pihak pelaksana yaitu PT. Bukit Zaitun.

“Pihak ke 1 dalam hal ini adalah PT AJM hanya menyewakan alat. Urusan BBM untuk alat berat mau Bensin atau Minyak Goreng adalah tanggungjawab PT Bukit Zaitun,” tegas Yeyen lagi.

Jelas lanjut Yeyen, dalam perjanjian sewa alat tersebut pada pasal 7 poin ke 3, bahwa pihak ke 2 (PT Bukit Zaitun) wajib menggunakan Bahan Bakar Peralatan dengan Solar Industri.

“ Yang Artinya segala persoalan yang timbul diluar perjanjian di atas materai itu sepenuhnya adalah tanggungjawab sepenuhnya pihak ke 2 (PT Bukit Zaitun),” Tegas Yeyen .

Dan yang jelas Alat PT . Jimas Grup pada pengerjaan Tebat Gelumpai tahun anggaran 2021 disewa PT .Bukit Zaitun . (. WD  )

 

 

About master

Check Also

Satreskrim Unit 2 Polres Jepara Penggerebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi di Desa Banjar Agung Bangsri Jepara

JEPARA, korantekad.id – Satuan Resort Kriminal Polres Jepara diwakili Unit 2 Tipiter berhasil mengamankan BBM …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *