Diduga Dijebak Modus Pengajuan Top Up, Motor Honda PCX Milik Warga Jambi Raib Usai Datang ke Kantor NSC Finance

JAMBI (korantekad.id) — Seorang warga Kota Jambi bernama Emilia resmi melaporkan dugaan peristiwa pengambilan sepeda motor miliknya ke Polresta Jambi, Selasa (3/11/2026).

Dalam laporan tersebut, Emilia mengaku mengalami kerugian setelah sepeda motor Honda PCX warna merah miliknya diduga dibawa oleh pihak NSC Finance dengan dalih proses pengajuan top up pembiayaan.

Berdasarkan keterangan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, peristiwa itu bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Emilia mengaku dihubungi seseorang melalui telepon yang mengatasnamakan pihak NSC Finance,
Orang tersebut menyampaikan bahwa Emilia memiliki tunggakan pembayaran kendaraan selama dua bulan.

Dalam komunikasi tersebut, Emilia kemudian diarahkan untuk datang langsung ke kantor NSC Finance yang beralamat di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dengan membawa sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BH 3097 HC.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Emilia bersama suaminya, Ade Saputra, mendatangi kantor tersebut dengan membawa kendaraan dimaksud.
Setibanya di kantor, Emilia mengaku bertemu dengan seorang karyawan bernama Andri. Dalam pertemuan itu, Andri disebut menjelaskan mekanisme pengajuan top up pinjaman dengan jaminan BPKB kendaraan.

Namun, dalam proses tersebut, Emilia mengaku diminta membuat dan menandatangani sejumlah dokumen, termasuk surat perjanjian tertulis pengajuan top up serta surat penyerahan aset atau unit kendaraan.
Merasa janggal, Emilia sempat mempertanyakan maksud penandatanganan dokumen tersebut kepada Andri.

“Motor saya mau ditarik ya, Pak?” demikian pertanyaan Emilia sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduannya.
Menurut pengakuan Emilia, Andri menjawab bahwa penandatanganan surat tersebut bukan untuk penarikan kendaraan, melainkan hanya prosedur pengajuan top up.

Mendengar penjelasan itu, suami Emilia akhirnya ikut menandatangani dokumen yang disodorkan pihak karyawan tersebut.
Persoalan mulai mencuat ketika Andri menyampaikan bahwa pengajuan top up akan diproses terlebih dahulu dan meminta Emilia menunggu.

Namun, tidak berselang lama, Andri kembali menemui Emilia dan menyampaikan bahwa pengajuan top up tersebut tidak disetujui. Kendaraan miliknya kemudian disebut akan dititipkan sementara di kantor.
Emilia mengaku tidak menerima keputusan tersebut dan hendak pulang. Akan tetapi, ketika berada di luar kantor, ia melihat sepeda motornya sudah dalam kondisi digembok. Setelah itu, ia kembali masuk ke kantor dan kemudian mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Atas kejadian tersebut, Emilia mengaku mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BH 3097 HC.
Merasa dirugikan dan keberatan atas proses yang dialaminya, Emilia akhirnya mendatangi Polresta Jambi untuk membuat laporan pengaduan agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Polisi Telusuri Proses Penyerahan Kendaraan
Kasus ini menjadi perhatian karena terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama mengenai mekanisme penandatanganan surat penyerahan aset, penjelasan yang diberikan kepada konsumen, serta dasar hukum dan prosedur penguasaan kendaraan oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Apakah penyerahan kendaraan tersebut benar-benar dilakukan atas persetujuan yang diberikan secara sadar oleh konsumen? Apakah Emilia telah mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai konsekuensi dokumen yang ditandatanganinya? Dan bagaimana sebenarnya prosedur yang diterapkan pihak NSC Finance dalam perkara tersebut?

Polresta Jambi diharapkan dapat menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa dokumen yang ditandatangani, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait guna memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Di sisi lain, pihak NSC Finance juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan dasar tindakan terhadap kendaraan milik konsumen tersebut.
Jangan sampai persoalan administrasi pembiayaan justru menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat prosedur yang tidak dipahami secara utuh.

Hingga berita ini disusun, kebenaran atas dugaan peristiwa tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak terkait.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

H M Syukur: Jepang Tertarik Restorasi Hutan Merangin

JAMBI, – (korantekad.id) – Bangko – Negara Sakura Jepang tertarik untuk melakukan restorasi dan rehabilitasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *