Kazidam XV Pattimura Ambon Maluku Minta Maaf atas Insiden Oknum Prajurit terhadap Dua Anggota Polsek Kairatu Timur

Ambon Maluku , korantekad.id — Kepala Zeni Daerah Militer (Kazidam) XV/Pattimura, Kolonel Czi Ferry Kriswardana, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB) dan Polsek Kairatu Timur, menyusul insiden tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum prajurit Zidam XV/Pattimura, Kopka DA, terhadap dua anggota kepolisian, Aipda ST dan Aipda H. Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan sekaligus upaya menjaga hubungan kelembagaan TNI-Polri di wilayah Maluku.

Pernyataan itu disampaikan menyusul mediasi formal yang berlangsung di Markas Polsek Kairatu Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Danramil 1513-03/Kairatu, Kapten Inf Heri Tupamahu; Kapolsek Kairatu Timur, Iptu Lodewyk R. Alfons; serta perwakilan dari kedua institusi. Mediasi digelar untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menjaga hubungan kerja antara aparat TNI dan Polri.

Dalam keterangannya, Ferry menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya merupakan kekhilafan yang disesalkan. Ia menyatakan, perilaku tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai keprajuritan maupun komitmen Kodam XV/Pattimura dalam memelihara sinergitas dengan kepolisian. Menurutnya, setiap prajurit harus mampu menjaga sikap, menghormati sesama aparat negara, dan bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Secara pribadi dan atas nama keluarga besar Zidam XV/Pattimura, saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada institusi Polri, khususnya kepada Aipda ST dan Aipda H beserta keluarga.

Kami sangat berterima kasih atas kebesaran jiwa dan keluhuran budi rekan-rekan kepolisian yang telah membukakan pintu maaf dan sepakat menyelesaikan kesalahpahaman ini melalui jalur kekeluargaan demi menjaga soliditas aparat keamanan di Maluku,” ucapnya

Kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan menjadi salah satu hasil penting dari mediasi tersebut. Namun, penyelesaian damai tidak serta-merta menghapus tanggung jawab institusional atas tindakan yang dilakukan prajurit. Pimpinan Zidam XV/Pattimura menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penegakan hukum internal tetap diperlukan untuk memastikan persoalan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Sebagai tindak lanjut, Kopka DA langsung dikembalikan ke satuan Zidam XV/Pattimura setelah kegiatan mediasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut, menurut Ferry, merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi sekaligus proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan etika prajurit. Meski demikian, rincian hasil pemeriksaan, bentuk pelanggaran yang akan dikenakan, serta kemungkinan sanksi belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.
“Permohonan maaf yang tulus ini kami barengi dengan tindakan tegas demi marwah institusi TNI. Kami tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin dan etika prajurit. Oknum yang bersangkutan saat ini sudah dikembalikan ke satuan untuk menjalani proses hukum dan sanksi internal lebih lanjut sesuai dengan tata tertib hukum militer yang berlaku. Ini menjadi komitmen kami agar selalu melahirkan prajurit yang berwibawa namun tetap rendah hati dan humanis di tengah masyarakat,” tegas Ferry Kriswardana.
Insiden tersebut kembali menyoroti

pentingnya pengendalian perilaku personel di lapangan, terutama ketika tindakan individu berpotensi memengaruhi hubungan antarlembaga. TNI dan Polri memiliki tugas serta kewenangan berbeda, tetapi keduanya dituntut menjaga profesionalisme dan komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas keamanan. Karena itu, penyelesaian persoalan secara proporsional perlu disertai kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan ditangani berdasarkan aturan.

Dengan tercapainya mediasi di Mapolsek Kairatu Timur, kedua pihak telah membuka jalan bagi pemulihan hubungan secara kelembagaan. Namun, perkembangan penanganan Kopka DA tetap menjadi hal yang perlu dipantau, khususnya terkait hasil pemeriksaan, kepastian proses hukum internal, dan keputusan mengenai sanksi apabila pelanggaran terbukti. Hingga informasi yang disampaikan Kazidam, proses tersebut masih berjalan dan belum ada keterangan mengenai hasil akhirnya.(Ati)

 

About ARIATI ARIATI

Check Also

Dinas Pendidikan Jambi Matangkan Persiapan Pelaksanaan TKA SMA/MA Sederajat Tahun 2026

JAMBI (korantekad.id) – 25 Oktober 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *