Pernyataan Kakanwil Kemenang Sholat Idhul Adha Di Tiadakan ” Jadi Tanggapan Anggota Dewan Maluku
Ambon.korantekad.id.Pernyataan Ka Kakanwil Provinsi Maluku Jamaludin Bugis , dalam Rapat Koordinator (Rakor) Sosialisasi dan Implementasi SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Idul Adha dan Qurban Tahun 1442 Hijriah 2021, di Lantai III Aula Kanwil Kemenag Maluku, Selasa,29-6- 2021 lalu

Menurut Bugis Sholat Idhul Adha Tahun ini tidak ada pelaksanaan takbir bersama secara konvoi di jalanan maupun di masjid atau mushollah, termasuk pelaksanaan Shalat Idul Adha.Dan pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh masjid yang menjadi pusat pelaksanaan Shalat Idul Adha secara berjamaah agar tidak menggelar Sholat Idul Adha berjamaah ditiadakan pada wilayah berstatus zona merah dan orange.Dialihkan ke rumah masing-masing pada kabupaten/kota dengan zona merah dan zona oranye, berdasarkan penetapan oleh pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan covid-19 setempat.
Dikatakan Bugis ,bagi Diluar zona diperbolehkan melakukannya, namun dengan ketentuan yang disyaratkan.Karena Ambon masuk dalam zona orange, maka ditiadakan semua bentuk kerumunan.Untuk panitia qurban dan cara pembagian kurban, akan di minimalisir agar tidak ada banyak pertemuan yang mampu menyebarkan covid-19.
Pernyataan Kakanwil Agama Provinsj Maluku menjadi tanggapan Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rovik Akbar Afifudin
Menurut Afifudin,pernyataan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Djamaludin Bugis tersebut, menyesatkan umat Muslim.dan tidak patut dikeluarkan kakanwil Kemenang Maluku tentang peniadaan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah di Kota Ambon.karena isu-isu soal masjid dan tempat ibadah ditutup, itu faktanya tidak ada di Ambon. Tapi di Ambon kan orang Shalat Jumat di masjid-masjid masih berjalan seperti biasa, bahkan shalat berjamaah juga masih ada. Tapi yang telah disampaikan Kakanwil itu adalah pernyataan yang menyesatkan umat,”papar Afifudin Kamis,15-7-2021 di Ambon.
Tegas Afifudin ,seharusnya Kakanwil Kemenag Maluku, tidak mengeluarkan pernyataan yang multi tafsir dan membingungkan umat Muslim.Dan tidak seperti itu
Contohnya pada Idul Fitri tahun lalu ,Shalat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah atau di masjid, dengan tetap manjaga protokol kesehatan (prokes),” tegasnya
Olehnya itu, sebagai pejabat publik Afifudin mengingatkan Kakanwil Kemenag Maluku, agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Karena ditakutkan merupakan sikap yang diambil pemerintah secara kolektivitas dari hasil analisa atau hasil dari membaca aturan dan sebagainya. Tapi Shalat Idul Adha itu bisa dilakukan dengan tetap memenuhi prokes. Masa orang bisa pergi kesana-sini dengan memenuhi prokes, tapi orang pergi Shalat Idul Adha ditiadakan,” heran Afifudin ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

