Polsek Merlung Ungkap Kasus Pencurian, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Merlung Ungkap Kasus Pencurian, Empat Terduga Pelaku Diamankan

TANJUNG JABUNG BARAT, Koran tekad id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Merlung mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Timur KM 101, Desa Tanjung Paku, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan dua ekor burung murai batu.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Merlung IPTU Hendro Gusfian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Merlung yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andrew Valentino Ginting.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari saksi Feri Fardian sekitar pukul 07.00 WIB yang mengabarkan bahwa toko miliknya telah dibobol melalui pintu belakang.

Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung mendatangi tokonya dan mendapati satu unit sepeda motor Honda Revo serta dua ekor burung murai batu yang sebelumnya berada di dalam toko telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor senilai Rp8,5 juta dan dua ekor burung murai batu senilai Rp6 juta, dengan total kerugian mencapai Rp14,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merlung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RI. Selanjutnya, petugas Polsek Tungkal Ulu menghubungi Unit Reskrim Polsek Merlung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Merlung yang dipimpin IPDA Andrew Valentino Ginting mendatangi Polsek Tungkal Ulu untuk menindaklanjuti penanganan perkara. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Keempat terduga pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Merlung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna merah dan dua ekor burung murai batu. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta melaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polsek Merlung mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha dan barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.(Humas polres) MP

About TANJABAR UDIN

Check Also

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jambi Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

JAMBI, – (korantekad.id) – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., mengajak masyarakat memperkuat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *